HUKUM (Law)
- Er.
- Oct 22, 2015
- 5 min read

A. Pengertian Hukum
Setiap lingkungan yang memiliki pola atau caranya masing-masing, jika pola dari hal tersebut tidak diatur maka akan menjadi berantakan dan tidak terarah. Harus ada sesuatu yang
membatasi dan mengarahkan pola suatu individu dari berbagai kriteria. Hukum merupakan seperangkat atau himpunan peraturan yang bersifat mengikat dan dapat memberikan efek secara langsung atau tidak langsung sesuai ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membatasi dan memberi arah pola tingkah laku di dalam suatu lingkungan. Tetapi dengan adanya hukum ini jangan juga dijadikan batasan untuk berpendapat, karena pada dasarnya makhluk hidup memiliki hak untuk berpendapat tetapi tetap pada jalur yang tepat.
Pada dasarnya definisi dari hukum sendiri masih belum jelas dan juga masih bersifat fleksibel. Sebagaimana yang diungkapkan Van Apeldoorn bahwa “tidak ada satupun yang dapat mendefinisikan hukum karena hal tersebut sangatlah sulit dan tidak mungkin menghubungkannya dengan hal yang tepat”, begitu juga dengan Immanuel Kant “tidak ada sarjana hukum yang dapat mendefinisikan hukum dengan tepat”.
Menurut beberapa ahli hukum memiliki banyak definisi, menurut Aristoteles “Hukum adalah hal yang dijadikan sandaran dan diterapkan untuk kelompok tersebut. Sedangkan hukum semesta adalah hukum untuk alam”. Menurut J.C.T.Simorangkir,S.H dan Woerjono Sastropranoto,S.H. dalam buku mereka yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” memberikan definisi bawa “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.(ibid : 35-38)”.
B. Unsur-unsur hukum
Peraturan mengenai tingkah laku
Peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi
Peraturan yang bersifat memiksa
Pemberian sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku
C. Ciri-ciri hukum
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Setiap individu berhak berperilaku dan mengeluarkan pedapat, maka untuk membatasi hal tersebut supaya tidak keluar jalur dari yang semestinya maa hukum itu dibuat. Tetapi jika masih ada yang melanggar hukum tersebut maka individu tersebut harus dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk hukuman atau pidana sendiri dibagi menjadi berbagai macam, menurut pasal 10 kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) adalah:
a, Pidana pokok
Pidaa mati
Pidana penjara : Seumur hidup dan Sementara, setinggi-tingginya 20 tahun serendah-rendahnya minimal satu tahun.
Pidana kurungan
Pidana denda
Pidana tutupan
b. Pidana tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
Pengumuman keputusan hakim
D. Sifat hukum
Karena setelah dibuatnya hukum dipastikan masih ada yang akan melanggar dan membantah hukum tersebut, maka timbulah sifat hukum itu sendiri. Sifat hukum yang timbul dari permasalahan tersebut adalah mengatur dan memaksa. Sifat ini bersifat mengatur pola suatu lingkungan yang didalamnya terdapat sebuah hukum, dan memaksa setiap individu dilingkungan tersebut untuk mematuhi kaedah-kaedah hukum dan juga memberikansanksi pada mereka yang melanggarnya.
E. Tujuan hukum
Didalam sebuah lingkungan banyak terdapat sub-lingkungan yang lebih kecil tentunya dan saling berhubungan. Untuk dicapai keseimbangan antar hubungan tersebut diperlukan adanya peraturan yang mengikat dan mengatur yaitu hukum. Hukum dibuat dengan berdasarkan asas-asas keadilan didalam lingkungan itu sendiri supaya tidak terjadi atau meminimalisir terjadinya perlawanan terhadap kaidah-kaidah hukum itu sendiri. Tujuan hukum menurut para ahli
Apedoorn: mengatur tata tertib didalam masyarakat (lingkungan) secara damai dan adil.
Prof. soebakti: mengabdi tujuan negara yang intinya mendantangkan kemakmuran dan kebahagian di masyarakat (lingkungan).
Terdapat teorinya tersendiri didalam sebuah tujuan hukum
1. Teori etis (keadilan)
Hukum dibuat untuk dicapainya suatu keadilan. Pada saat suatu hukum dibuat bertujuan untuk kepentingan bersama tetapi juga tidak melupakan hak-hak tiap individu didalam lingkungan tersebut. Sehingga hukum dibuat dengan kesadaran etis keadilan yang terjadi didalam lingkungan tersebut dengan mempertimbangkan apa yang adil apa yang tidak adil. Terdapat beberapa jenis didalam teori etis ini diantaranya,
a. Keadilan komutatif
Keadilan berdasarkan kesenilaian dan prestasi atau kontra prestasi yang terdapat dalam lingkungan tersebu dan juga berdasarkan timbal balik atau feedback dari sub-lingkungan dan hubungan antar sub-lingkungan.
b. Keadilan distributif
Keadilan berdasarkan atas kecakapan sub-lingkungannya.
c. Keadilan vindikatif
Hukuman diberikan sesuai dengan perjanjian dan sanksi yang berlaku.
d. Keadilan protektif
Memberikan perlindungan kepada anggota lingkungan itu supaya tidak ada yang berlaku sewenang-wenang.
2. Teori kegunaan/manfaat
Hukum dibuat untuk dicapainya kebahagiaan disetiap anggota lingkungan tersebut atau ditiap-tiap individu (the greatest happiness for the greatest number). Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham, John Austin dan J.S Mill.
3. Teori gabungan
Teori ini menyatakan hukum dibuat berdasarkan atas ketertiban dan keadilan. Untuk dicapainya lingkungan yang aman, damai dan kondusif perlu diciptakannya suatu kaedah atau peraturan yang bersifat melindungi hak-hak tiap individu dan juga karena banyaknya hubungan antar sub-lingkungan itulah harus adanya kepastian hukum demi terciptanya ketertiban. Keadilan juga harus dimasukan kedalam dasar pembangun hukum untuk dapat tetap memberikan kebahagiaan ketiap individu. Penganut teori ini adalah Van Apeldoorn dan Mochtar Kusumaatmadja.
F. Subjek hukum
Sesuatu menurut hukum yang cakap dan berhak melakukan tindakan hukum tersebut. Yang pertama adalah sesuatu yang dapat mendukung atau dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum dan yang kedua adalah manusia () atau individu dan badan hukum ().
G. Objek hukum
Sesuatu yang dianggap memberikan keuntungan dan manfaat bagi subjek hukum berupa benda atau barang, berwujud atau tidak berwujud dan bergerak atau tidak bergerak.
H. Sumber hukum
Pada dasarnya sumber hukum merupakan tempat dimana kita bisa menggali dan mengambil dasar dari hukum yang akan dibuat.
Sumber hukum sendiri dibagi dua yaitu sumber hukum materil dan formal.
1. Sumber hukum materil
Sumber ini berdasarkan pertinjauan kepada beberapa sudut pandang seperti sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filosofi, dsb.
2. Sumber hukum formal
Undang-undang
Kebiasaan (custom)
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Traktat (Treaty)
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
I. Kodefikasi Hukum
Pembukuan suatu hukum secara sistematis dan penyebab hal ini terjadi karena adanya kepastian hukum dan kesatuan. Menurut bentuknya kodefikasi hukum dibagi menjadi dua,
Hukum tertulis (statue law) seperti undang-undang.
Hukum tidak tertulis (unstatuery law) seperti keyakinan dan kebiasaan di suatu lingkungan.
J. Istilah hukum
1. Hubungan hukum
Yaitu dua subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan berinteraksi secara langsung dan tidak langsung dan didalamnya terdapat kaidah hukum yang terjadi.
2. Akibat hukum
Merupakan suatu akibat yang terjadi setelah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban melakukan tindakan tertentu terhadap objek atau subjek hukum karena kejadian-kejadian tertentu yang saling berkaitan.
3. Peristiwa hukum
Segala fakta dan kejadian yang terjadi secara langsung dan tidak langsung didalam masyarakat dan menimbulkan akibat hukum.
K. Macam-macam dan klasifikasi hukum
Hukum memiliki makna yang amat luas maka dari itu dibuat penggolongan atau klasifikasi berdasarkan asas-asas tertentu.
1. Menurut sumbernya
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Keputusan hakim
2. Menurut bentuknya
a. Tertulis
Sudah terkodifikasi
Belum terkodifikasi
b. Tidak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya
a, Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum tempat ibadah
e. Hukum alam

4. Menurut waktunya
a. Ius Contitutum yaitu hukum untuk masyarakat tertentu
b. Ius Constituendum yaitu hukum untuk waktu yang akan datang
c. Hukum asasi yaitu hukum untuk semua tempat dan bersifat abadi
5. Menurut cara mempertahankannya
Hukum material
Hukum formal
6. Menurut sifat
Hukum yang memaksa
Hukum yang mengatur
7. Menurut isi
Hukum privat
Hukum publik
a. Hukum tata negara
b. Hukum administrasi negara
c. Hukum pidana
d. Hukum internasional
8. Menurut wujud
Hukum objektif
Hukum subjektif
L. Norma hukum
Norma hukum tercipta dari norma-norma sebelumnya dan norma hukum juga akan menghasilkan norma norma barunya. Norma hukum mengutamakan perbuatan lahir dan berasal dari luar individu dan kekuasaan yang memaksa kepada kita. Masyarakat (lingkungan) inilah yang nantiya dikenakan hukuman atau sanksi atau yang menjatuhkan hukuman (hakim)
M. Negara hukum
Negara yang menjalankan negaranya berdasarkan pertauran dan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum juga. Prinsip negara hukum dibagi menjadi 3 yaitu,
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Legalitas dalam arti hukum dari segala bentuknya
Berikut penjelasan hukum menurut analisa saya. Terima kasih.

Sumber:
Ali sa’faat, Muchamad. Aliran-aliran hukum. 2011. http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/11/ALIRAN-–-ALIRAN-HUKUM.pdf
Erowati, dewi. Mata Kuliah Politik Hukum Indonesia. 2007. http://core.ac.uk/download/pdf/11726566.pdf
Anonim. http://eprints.ung.ac.id/614/3/2013-2-74201-271409043-bab2-09012014033259.pdf
Anonim. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/PIS/Konsep_dasar_Hukum.pdf
Anonim. https://colsalawyers.files.wordpress.com/2012/01/pengantar-ilmu-hukum-1.pdf
Fauzul. 2011. Macam-macam Hukum. http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK1004/document/Macam2_Hukum.pdf?cidReq=HKK1004
Handayani, Fully R. Pengantar Ilmu Hukum.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
P.S: there's a file document for this article on file page
Comments